Dukung Penerapan ETLE, Polri Berencana Ganti Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

- 19 Agustus 2021, 12:53 WIB
Ilutrasi nomor pelat kendaraan.
Ilutrasi nomor pelat kendaraan. /Pixabay/DistantSpace.

PR DEPOK – Polri berencana akan mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan Polri dalam rangka mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara maksimal.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan nantinya akan memudahkan ETLE dalam menilang pelanggaran kendaraan dengan bantuan kamera.

Baca Juga: Cincin Abdul Rozak-Umi Kalsum Disorot saat Hadiri Akad Nikah Leslar, Candaan Ayu Ting Ting: Namanya Orang Kaya

Tujuan utama adanya penggantian warna pelat nomor ini agar mereduksi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang karena sifat kamera yang menyerap warna hitam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Kamis 19 Agustus 2021, rencana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih dengan tulisan hitam akan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Baik, 100 Persen Wilayah di Jawa Barat Masuk Kategori Risiko Sedang Covid-19

Hal ini sudah diatur pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x