Dukung Penerapan ETLE, Polri Berencana Ganti Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

- 19 Agustus 2021, 12:53 WIB
Ilutrasi nomor pelat kendaraan.
Ilutrasi nomor pelat kendaraan. /Pixabay/DistantSpace.

Adapun penggantiaan pelat nomor kendaraan ini dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu di antaranya:

1. Membeli kendaraan baru;

2. Masa berlaku TNKB/ masa berlaku plat habis;

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menikah, Irfan Hakim: Cie-cie Udah Suami-Istri

3. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

4. Perubahan pemilik kendaraan.

Sebagai catatan, tidak ada perubahan biaya pada penggantian warna pelat nomor kendaraan dan terkait ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Sebelumnya, Kasubdit STNK AKBP Taslim Chairuddin mengatakan bahwa kamera ETLE bisa mengalami kesalahan ketika membaca huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan berwarna hitam.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Hal ini tentunya akan menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah