33 Kasus Penjualan Obat Terapi Covid-19 yang Melebihi HET Telah Ditindak Polri Selama Pandemi

- 28 Juli 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PR DEPOK - Sebanyak 33 kaus terkait penjualan obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pendemi Covid-19 telah ditindak kepolisian.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak sebanyak 33 kasus terkait kejahatan tersebut.

Sebagai informasi bahwa ke-33 kasus tersebut tidak hanya ditangani Bareskrim Polri, tapi juga diselidiki Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Baca Juga: Beredar Kabar Arab Saudi Cekal 3 Tahun Warganya Jika ke RI, Fadli Zon: Indonesia Makin Menakutkan

Ditetapkan 27 tersangka dari 33 kasus tersebut karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Dari 33 kasus tersebut, kami sudah menetapkan 37 tersangka. Yang mana mereka menjual diatas HET, kemudian menahan atau menimbun atau menyimpan dengan tujuan tertentu, dan mengedarkan tanpa izin edar serta membuat dan mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika pada Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Helmy, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari 33 kasus tersebut, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Barang bukti yang diamankan di antaranya obat terapi Covid-19 seperto Ivermectin dan Azithromycin.

Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Pesan kepada Kemenkes RI Soal Vaksin di NTB Kosong: Mohon Perhatian Sebab Rakyat Mau Vaksin

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x