Surat Edaran Batas Harga Tes PCR Siap Dikeluarkan Dinkes DKI Jakarta

- 19 Agustus 2021, 08:05 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti .
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti . /Jakarta.go.id

PR DEPOK - Surat edaran batas harga tes PCR yang baru siap dikeluarkan DInas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Surat Edaran tersebut mengacu pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang batas harga tes PCR yang baru.

"Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes, di Jawa maksimal harganya Rp495 ribu," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota Jakarta pada Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Presiden Ashraf Ghani Tinggalkan Afghanistan Usai Taliban Rebut Kabul, Wapres Saleh Jadi Presiden Sementara

Namun begitu Widyastuti menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan detail dari harga tes PCR yang akan ditetapkan.

Alasan yang dikemukakan oleh Widyastuti berhubungan dengan jalinan kerja sama Dinkes DKI Jakarta dengan beberapa laboratorium swasta dan sebagainya.

Hal tersebut karena Dinkes DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa laboratorium swasta dan sebagiannya yang dibiayai APBD, dan juga telah berada di bawah harga tersebut.

"Saat ini ada 119 laboratorium jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120," jelasnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Pemeran Falcon Anthony Mackie akan Bersiap Bintangi Captain America 4

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x