Hal tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat adat setempat dimana mereka dapat hidup dan mengembangkan potensi alam menjadi sumber mata pencaharian bagi keluarganya.
Tentu tidak luput dari pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya.
Agar terhindar dari pengeksploitasian berlebih terhadap sumber daya alam yang berakibat kerusakan alam.
“Tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar,” ujarnya.
Menurut Siti justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.
“Melalui UU Cipta Kerja, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” imbuhnya.
Saat ini KLHK sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama pemerintah daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat.
Baca Juga: Janin dalam Kandungannya Melemah, Kalina Ocktaranny: Kita Berjuang ya, Kita Ketemu Maret Tahun Depan
Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat.