Hutan Adat sebagai Bagian dari Perhutanan Sosial, Menteri LHK Ungkapkan Hal Ini

- 19 Agustus 2021, 18:12 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. /Instagram/@siti.nurbayabakar

Baca Juga: Beri Nasihat ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Hetty Koes Endang Bagikan Cara Dapat Momongan dengan Cepat

Hal tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat adat setempat dimana mereka dapat hidup dan mengembangkan potensi alam menjadi sumber mata pencaharian bagi keluarganya.

Tentu tidak luput dari pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya.

Agar terhindar dari pengeksploitasian berlebih terhadap sumber daya alam yang berakibat kerusakan alam.

“Tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar,” ujarnya.

Menurut Siti justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

“Melalui UU Cipta Kerja, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” imbuhnya.

Saat ini KLHK sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama pemerintah daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat.

Baca Juga: Janin dalam Kandungannya Melemah, Kalina Ocktaranny: Kita Berjuang ya, Kita Ketemu Maret Tahun Depan

Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @SitiNurbayaLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah