BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Kapan Cair Lagi? Simak Penjelasannya untuk Bulan September

2 September 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Memasuki bulan September 2021, tak sedikit masyarakat yang bertanya soal kapan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 cair lagi.

Tak perlu khawatir, pasalnya terkait kapan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 cair lagi di bulan September ini dapat Anda simak di akhir artikel ini.

Di samping itu, simak cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bulan September 2021 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Tolak Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara, Refrizal: Gaya-gayaan, Apa Bapak Gak Tau Utang Sudah Menggunung?

Untuk diketahui, cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bulan September 2021 ini hanya bisa dilakukan oleh pelaku UMKM yang sudah memenuhi sejumlah syarat.

Dilaporkan, para penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini juga harus sudah melakukan pendaftaran Banpres BPUM.

Maka dari itu, untuk segera simak syarat dan tata cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan September 2021:

Baca Juga: Kembali Jadi Pengamen Jalanan, Tegar Septian: Sumber Pemasukan yang Lain Nggak Ada

1. Pelaku UMKM termasuk Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki usaha mikro;

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD;

Lebih lanjut, cara daftar Banpres BPUM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan mendatangi empat lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: Peduli dan Khawatir, Gus Miftah Rela Keluarkan Rp180 Juta demi Kesembuhan Deddy Corbuzier yang Sempat Kritis

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum;

3. Kementerian/lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Apabila telah memenuhi syarat, simak cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id berikut ini.

Baca Juga: Usai Dijodohkan, Begini Obrolan Harris Vriza dan Cut Syifa saat Dipertemukan secara Langsung

Melalui eform.bri.co.id/bpum

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Gunakan nomor NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi;

4. Klik “proses inquiry”;

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan berhak atau tidaknya mendapatkan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Warga Berkerumun Demi Bingkisan Jokowi, Berlian Idris: Konsistensi Pakde Soal Ini Emang Gak Ada Matinya

Melalui banpresbpum.id

1. Pelaku UMKM masuk di situs eform.bri.co.id/bpum;

2. Gunakan nomor NIK KTP;

3. Pilih “cari”;

4. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler