Cara Daftar Bansos September 2021 di DTKS Kemensos, Anak Sekolah dan Lansia Juga Bisa Dapat

10 September 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi bansos September 2021. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) September 2021 harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos lantaran bantuan sosial (bansos) Septemberi 2021 ini akan disalurkan hanya berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Nantinya jika sudah daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bansos September 2021.

Seperti diketahui bansos pada September 2021 masih meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Baca Juga: Mengapa Kabar Megawati Masuk ICU Begitu Heboh? Refly Harun: Kondisi Kesehatannya Bisa Tentukan Banyak Hal

Adapun rincian besaran jumlah bantuan PKH September 2021 yang akan diterima setiap golongan yakni sebagai berikut:

1. Ibu hamil/nifas akan menerima bansos sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.

2. Anak usia dini 0 – 6 tahun akan menerima bansos sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.

3. Anak sekolah SD akan menerima bansos sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Pesan Cinta Tersembunyi dari Salah Satu Gambar Hati yang Anda Dipilih

4. Anak sekolah SMP akan menerima bansos sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan.

5. Anak sekolah SMA akan menerima bansos sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

6. Penyandang disabilitas berat akan menerima bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

7. Lanjut usia (lansia) akan menerima bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Buntut Kebakaran di Lapas Tangerang, Fadli Zon Nilai Menkumham Harusnya Mundur

Sedangkan penerima BST akan mendapat bansos sebesar Rp300.000/bulan untuk setiap keluarga. Untuk BPNT/Kartu Sembako, setiap keluarga mendapat bansos Rp200.000/bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Muncul di Eform BRI sebagai Penerima BPUM 2021? Lakukan Hal Berikut

3. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika semua syarat di atas terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

Baca Juga: Waspada Situs Palsu PeduliLindungi, Berikut Ini Ciri-ciri Aplikasi yang Benar Menurut Kominfo

2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Demikian cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos September 2021.

Baca Juga: Kirim Bantuan Dana dan Vaksin Covid-19 ke Afghanistan, China: AS Sebenarnya Lebih Berkewajiban

Sebagai informasi, pemerintah mengupayakan semua penerima bantuan sosial (bansos) dapat terdaftar dalam DTKS Kemensos, termasuk data warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan DTKS, dan memastikan Kemensos menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.

"Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial Antara

Tags

Terkini

Terpopuler