Cara Dapatkan BLT Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA dengan Daftar di DTKS Kemensos

19 September 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA dengan total Rp4,4 juta harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap masyarakat yang ingin dapat BLT anak sekolah siswa SD, SMP, SMA diharuskan daftar DTKS Kemensos karena bantuan ini hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Jika sudah daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, masyarakat dapat langsung cek secara online berhak atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Satgas Laporkan 78,54 Juta Warga Indonesia Telah Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, dari Target 208 Juta Jiwa

Perlu diketahui, BLT Rp4,4 juta ini merupakan akumulasi dari total bantuan untuk anak sekolah. Nantinya, siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan dana BLT yang berbeda-beda.

Berikut rinican BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Siswa SD akan dapat BLT sebesar Rp900.000/tahun;

2. Siswa SMP akan dapat BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;

3. Siswa SMA akan dapat BLT sebesar Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Chelsea di Liga Inggris: Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming

BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA termasuk dalam kategori bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT anak sekolah yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 19 September 2021: MotoGP British Jangan Sampai Terlewatkan

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Setelah semua persyatan di atas terpenuhi, masyarakat dapat segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

Baca Juga: Pimpinan Teroris Poso Dilaporkan Tewas, Kapolri Masih Tunggu Laporan Terkait Kronologi Baku Tembak

2. Bawa data diri lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Setelah datang ke kantor desa/kelurahan setempat, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Demikian cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Sivia Azizah memilih Camellia sebagai Nama Mini Albumnya

Jika sudah terdaftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, Anda dapat mengecek berhak sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Agar lebih jelasnya, klik di bawah ini dan ikuti langkah-langkah yang telah disediakan untuk cek daftar penerima BLT anak sekolah.

Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah

Sebagai informasi, pemerintah mengupayakan semua penerima bantuan sosial (bansos) dapat terdaftar dalam DTKS Kemensos, termasuk data warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak 19 September 2021: Aries, Anda akan Dikunjungi Seseorang secara Mendadak

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan DTKS, dan memastikan Kemensos menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.

“Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler