Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

13 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2021. Cara cek daftar nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/Eko Anung.

PR DEPOK – Masyarakat yang telah daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, dapat segera cek daftar nama penerima melalui HP di link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat disarankan untuk cek daftar nama penerima PKH 2021 lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id karena untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos tersebut.

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara cek daftar nama penerima PKH 2021 menggunakan HP dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ilmuwan Simulasi Hidup di Mars, Direktur Forum Antariksa: Kesalahan di Bumi Kami Harap Tak Diulangi di Mars

Pada Oktober 2021 ini, bansos PKH masih terus disalurkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan.

Bahkan, Kemensos telah memastikan bahwa bansos PKH tidak akan diberhentikan.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang ingin dapat dana bansos PKH harus sudah terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.

Baca Juga: 5 Duo Bersaudara Terbaik di Sepak Bola Saat Ini, Salah Satunya Lucas Hernandez dan Theo Hernandez

Bila belum daftar DTKS Kemensos, silakan klik artikel di bawah ini untuk mengikuti cara daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Cara Daftar Bansos PKH di DTKS Kemensos Online

Kemensos menyalurkan bansos PKH kepada tujuh golongan berikut serta rincian dananya:

1. Golongan ibu hamil/nifas akan dapat bantuan Rp3 juta/tahun.

Baca Juga: Ramai Dihujat Bertepatan dengan Kenzo Lahir, Pesan Baim Wong untuk sang Putra: Jangan Bilang Ini Kesialan

2. Golongan anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat bansos Rp3 juta/tahun.

3. Golongan anak SD/Sederajat akan dapat bansos Rp900.000/tahun.

4. Golongan anak SMP/Sederajat akan dapat bansos Rp1,5 juta/tahun.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Inggris Ditahan Imbang oleh Hungaria dengan Skor 1-1

5.Golongan anak SMA/Sederajat akan dapat bansos Rp2 juta/tahun.

6. Golongan penyandang disabilitas berat akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

7. Golongan lanjut usia (lansia) akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Inspirasi Squid Game dari Presiden AS Donald Trump, Sutradara: Mirip VIP, Dia Jalankan Permainan Bukan Negara

Kemudian bagaimana cara cek daftar nama penerima PKH 2021? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Siapkan HP dan buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Status Pencairan Insentif Kartu Prakerja

3. Isi nama penerima sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim yang Menyebut Partai PRIMA Didirikan oleh Anak-anak Komunis, Simak Faktanya

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama penerima bansos dan wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dana bansos PKH dan Kartu Sembako dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Saat mencairkan dana PKH, para penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf ke Kakek Suhud: Saya Salah, Seharusnya Bisa Lebih Sopan

1. KTP.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Surat undangan.

Baca Juga: 5 Transfer Terbesar yang Bisa Terjadi di Bursa Transfer Januari, Salah Satunya Eden Hazard ke Chelsea

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke Kantor Pos terdekat.

Kemudian, para penerima bansos harus menunjukkan dokumen di atas kepada petugas dan akan dilakukan scanning pada barcode di surat undangan.

Setelah itu, dana bansos PKH akan langsung diberikan kepada para penerima.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler