5 Cara untuk Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Salah Satunya Beli dan Selesaikan Pelatihan Pertama

14 Oktober 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah ditutup pada hari Minggu tanggal 19 September 2021, pada pukul 23.59 WIB.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial resmi @prakerja.go.id, terdapat lima hal yang bisa membuat insentif program Kartu Prakerja Gelombang 21 Anda gagal dicairkan.

Untuk diketahui bersama, insentif Kartu Prakerja Gelombang 21 hanya akan dicairkan kepada Anda jika sudah menyelesaikan dan membeli pelatihan pertama.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2021, Bantuan Total Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Berikut adalah 5 cara yang bisa membantu Anda terkait kendala pencairan insentif Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan bisa dikarenakan:

1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mensos Risma Adu Mulut dengan Mahasiswa Lombok Soal Bansos, Christ Wamea: Pejabat Kerjanya Cuma Ngamuk Saja

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Selain itu, jika pencairan insentif belum terjadwal, pastikan Anda sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan tentang pelatihan pada dashboard Kartu Prakerja Anda.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Pemerintah Mewajibkan Semua Pemilik KTP Membayar Pajak, Simak Faktanya

Selanjutnya, tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Sementara itu, jika masih belum menerima insentif padahal sudah ada jadwal pencairan insentif di dashboard Kartu Prakerja, mohon ditunggu.

Karena pencairan dana insentif dilakukan secara bertahap, lakukan pengecekan pada dashboard dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja secara berkala.

Jika dalam waktu (5 hari kerja) masih belum menerima dana insentif Kartu Prakerja, silahkan hubungi Call Center Kartu Prakerja atau Call Center layanan masyarakat di 0800-150-3001.

Baca Juga: Biasa Marah, Mensos Risma Balik Dimarahi Warga di Lombok Timur, Christ: Pejabat Tak Punya Adab Kerjanya Ngamuk

Jam operasional call center tersedia pada Senin-Minggu pada pukul 8.00 s/d 20.00 WIB.

Jika masih bingung untuk menyelesaikan masalah pada program Kartu Prakerja, informasi lebih lengkap, dapat Anda cek di: www.prakerja.go.id/tanya-jawab.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler