Sebelum Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Yuk Simak Persyaratannya agar Lolos Seleksi

20 Oktober 2021, 08:54 WIB
Simak persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 yang harus dipenuhi bagi calon peserta agar lolos seleksi. /prakerja.go.id./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kartu Prakerja kabarnya akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Jika tidak memenuhi persyaratan, maka calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 dipastikan tidak akan lolos seleksi.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Lewat HP di Dashboard www.prakerja.go.id agar Bisa Ikut Seleksi Gelombang 22

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dilakukan melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Selain di www.prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak bisa dilakukan oleh calon pendaftar.

Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, simak terlebih dahulu persyaratan berikut ini.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, agar lolos seleksi:

Baca Juga: Dashboard Kartu Prakerja Tidak Bisa Dibuka? Lakukan Hal Ini agar Bisa Masuk ke www.prakerja.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan;

4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

Baca Juga: Refly Harun Beri Peringatan Hati-hati dengan China, Ferdinand: Terpelajar tapi Kayak Dukun Pemecah Belah

7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris;

8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD);

9. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bagi calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 yang sudah memenuhi persyaratan, ikuti langkah berikut untuk melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan bagi calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, yang akunnya sudah terverifikasi.

Baca Juga: Disomasi Propeksos Soal Pekerjaan Sosial, Deddy Corbuzier: LAH...

Berikut langkah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser HP;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layer;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang 22 (jika sudah dibuka);

Baca Juga: Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang: Jika Diteror, Polisi akan Beri Perlindungan

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard akun Kartu Prakerja.

Pelatihan Kartu Prakerja juga sangat didukung oleh pemerintah. Hal tersebut dipaparkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Ini gelombangnya sudah ke-21, jadi tahun depan juga akan ada Kartu Prakerja,” kata Menko Airlangga Hartarto.

Oleh sebab itu, bagi pendaftar yang belum lolos seleksi pada Kartu Prakerja Gelombang sebelumnya, bisa mendaftar di Kartu Prakerja Gelombang 22, atau di pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler