PR DEPOK - Pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa saat lalu menjadi sorotan lantaran begitu tingginya bunga yang diberikan kepada korban.
Adapun terkait pinjol ilegal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada korban pinjol ilegal agar tidak perlu membayar utangnya.
Mahfud MD mengatakan dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 19 Oktober 2021, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Jadwal Acara di SCTV 20 Oktober 2021: Buku Harian Seorang Istri Bakal Hadir Pukul 21.30 WIB
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD, menanggapi terkait banyaknya korban yang terjerat pinjol ilegal.
Mahfud MD menegaskan, apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utang, maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, imbauan dilakukan pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa tindak hukum pidana dan perdata hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.