Adapun terkecuali, perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang memiliki lisensi dari OJK ataupun pinjol legal.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 19 Oktober 2021: 105.224 Positif, 102.940 Sembuh, 2.140 Meninggal
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," kata Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman kepada para pelaku pinjol ilegal atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ucap Mahfud MD.***