Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

- 13 Oktober 2021, 07:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait penipuan bunga tinggi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan pinjol ilegal itu atau fintech peer to peer (p2p) lending.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Sempat Diminta untuk Dibubarkan, Kepala BNPT: Tetap Dibutuhkan Menegakkan Hukum Terorisme

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo Sigit.

Listyo Sigit memberikan arahan dengan menjelaskan bahwa pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dengan jasa tersebut.

Atas sebab itu, yang menjadi banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Jesse Lingard Bakal Dijual Murah Manchester United, West Ham Tertarik?

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Listyo Sigit.

Menurut Listyo, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya menurun karena terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x