Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

- 13 Oktober 2021, 07:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

Adanya kesulitan ekonomi masyarakat dan kemudahan dalam akses pinjol, jadi penyebab masyarakat tergiur menggunakan jasa keuangan tersebut.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 di New York, Suami Tasya Kamila Dapatkan Insentif Rp1,4 Juta

Listyo Sigit menyatakan bahwa pinjol ilegal sangat merugikan bagi masyarakat, adanya data diri yang dimanfaatkan pelaku kejahatan yang telat membayar atau tidak dapat melunasi pinjaman.

Adapun hal yang lebih parahnya lagi, Listyo Sigit sampaikan ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman, karena bunga besar dari pinjol ilegal.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Listyo Sigit yang juga mantan Kabareskrim Polri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV 13 Oktober 2021: Jangan Lupa Saksikan IP Man Pukul 21.30 WIB

Tercatat di Polri, sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Adapun dari jumlah tersebut ada 91 laporan yang telah selesai, sisanya masih diproses penyelidikan dan tiga tahap penyelidikan.

Maka dari itu, Listyo Sigit menekankan kepada jajarannya untuk aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, serta literasi digital untuk masyarakat terkait bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Ia juga menyarankan dan mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Baca Juga: Adu Akting dengan Oka Antara di Ikatan Cinta, Rara Nawangsih: Mas Oka tuh Keren Ya

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x