Adapun dari sisi preventif, Listyo Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial.
Melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Listyo Sigit.
Baca Juga: Aplikasi Perseroan Perorangan Sudah Bisa Diakses Pelaku UMK, Berikut Cara Mendaftarnya
Polri berupaya melakukan penindakan terkait pinjol ilegal ini, yakni bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, dan Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam memberantas pinjaman online ilegal.***