Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

- 13 Oktober 2021, 07:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

Adapun dari sisi preventif, Listyo Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial.

Melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Listyo Sigit.

Baca Juga: Aplikasi Perseroan Perorangan Sudah Bisa Diakses Pelaku UMK, Berikut Cara Mendaftarnya

Polri berupaya melakukan penindakan terkait pinjol ilegal ini, yakni bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, dan Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam memberantas pinjaman online ilegal.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x