Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

- 13 Oktober 2021, 07:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait penipuan bunga tinggi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan pinjol ilegal itu atau fintech peer to peer (p2p) lending.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Sempat Diminta untuk Dibubarkan, Kepala BNPT: Tetap Dibutuhkan Menegakkan Hukum Terorisme

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo Sigit.

Listyo Sigit memberikan arahan dengan menjelaskan bahwa pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dengan jasa tersebut.

Atas sebab itu, yang menjadi banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Jesse Lingard Bakal Dijual Murah Manchester United, West Ham Tertarik?

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Listyo Sigit.

Menurut Listyo, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya menurun karena terdampak pandemi Covid-19.

Adanya kesulitan ekonomi masyarakat dan kemudahan dalam akses pinjol, jadi penyebab masyarakat tergiur menggunakan jasa keuangan tersebut.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 di New York, Suami Tasya Kamila Dapatkan Insentif Rp1,4 Juta

Listyo Sigit menyatakan bahwa pinjol ilegal sangat merugikan bagi masyarakat, adanya data diri yang dimanfaatkan pelaku kejahatan yang telat membayar atau tidak dapat melunasi pinjaman.

Adapun hal yang lebih parahnya lagi, Listyo Sigit sampaikan ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman, karena bunga besar dari pinjol ilegal.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Listyo Sigit yang juga mantan Kabareskrim Polri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV 13 Oktober 2021: Jangan Lupa Saksikan IP Man Pukul 21.30 WIB

Tercatat di Polri, sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Adapun dari jumlah tersebut ada 91 laporan yang telah selesai, sisanya masih diproses penyelidikan dan tiga tahap penyelidikan.

Maka dari itu, Listyo Sigit menekankan kepada jajarannya untuk aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, serta literasi digital untuk masyarakat terkait bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Ia juga menyarankan dan mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Baca Juga: Adu Akting dengan Oka Antara di Ikatan Cinta, Rara Nawangsih: Mas Oka tuh Keren Ya

Adapun dari sisi preventif, Listyo Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial.

Melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Listyo Sigit.

Baca Juga: Aplikasi Perseroan Perorangan Sudah Bisa Diakses Pelaku UMK, Berikut Cara Mendaftarnya

Polri berupaya melakukan penindakan terkait pinjol ilegal ini, yakni bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, dan Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam memberantas pinjaman online ilegal.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x