Densus 88 Antiteror Sempat Diminta untuk Dibubarkan, Kepala BNPT: Tetap Dibutuhkan Menegakkan Hukum Terorisme

- 13 Oktober 2021, 06:39 WIB
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar. /ANTARA/Ayu Khania Pranishita.

PR DEPOK - Densus 88 Antiteror Polri sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.

Hal itu diungkap oleh Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, pada Selasa, 11 Oktober 2021.

"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Rabu, 13 Oktober 2021: Leo Peluang Kerja Menghampiri Anda

Menurutnya, Densus 88 Antiteror merupakan penegak hukum atau penyidik kejahatan terorisme dalam penanggulangan terorisme. 

Adapun karena sebab itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap perlu dan dibutuhkan.

"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujar Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 Oktober 2021: 105.119 Positif, 102.779 Sembuh, 2.139 Meninggal

Lebih lanjut, BNPT sendiri berfokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasis pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada. 

"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," ucap Boy Rafli Amar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x