BSU Kini Tak Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Informasi Terbarunya

13 November 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi dana BSU untuk pekerja di seluruh Indonesia. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 untuk pekerja.

Permenaker itu bertujuan untuk memperluas cakupan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja seluruh Indonesia.

“Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja,” tulis akun Instagram Indonesia Baik indonesiabaik.id sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 13 November 2021.

Baca Juga: Valetino Rossi akan Pensiun dari MotoGP, Lewis Hamilton Akui Sedih

Permenaker yang mengatur regulasi terhadap BSU ini berisikan tentang penghapusan pasal yang mensyaratkan penerima BSU adalah pekerja yang berasal dari wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Pasal yang sebelumnya mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4, dihapus. Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku,” lanjutnya.

Untuk diketahui, target dari penyaluran BSU untuk pekerja yakni sebanyak 8,7 juta orang. Namun, saat ini BSU telah diterima oleh 4,9 juta orang pekerja.

Baca Juga: Jack Grealish Ketahuan Jalani Kencan Rahasia dengan Bintang Inbetweeners Emily Atack

Dalam perluasan pemerima BSU untuk pekerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 menargetkan 1,6 juta orang pekerja.

Persyaratan terbaru yang perlu dilengkapi oleh penerima BSU adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta

Baca Juga: Dapat Izin Jokowi, Sandiaga Uno 'Pamit' dari Jabatan dan Tunjuk Angela Tanoesoedibjo Jadi Menteri Sementara

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estat, perdagangan, dan jasa

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya

6. Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler