Begini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari Pemerintah, Bisa Lewat Situs bpup.kemenparekraf.go.id

25 November 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

PR DEPOK – Cara dapat bantuan usaha pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah lewat situs bpup.kemenparekraf.go.id.

Pelaku usaha pariwisata akan menerima bantuan usaha pariwisata melalui Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif.

Diketahui, pemerintah memberikan bantuan usaha pariwisata dalam skala kecil dan menengah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan para pelaku usaha Pariwisata untuk mendapatkan bantuan usaha pariwisata adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Info Seputar Grammy Awards 2022 ke-64, Mulai dari Link Streaming hingga Lokasi Acara

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 25 November 2021, menurut pemerintah, bantuan usaha pariwisata melalui Kemenparekraf diberikan pada enam kriteria usaha di antaranya:

Pelaku Usaha Agen Perjalanan Wisata, Biro Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati atau Homestay, dan Penyediaan Akomodasi lainnya.

Sedangkan, pemerintah memberikan bantuan usaha pariwisata melalui Kemenparekraf dengan besaran Rp4 juta per dua bulan selama dua bulan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha Pariwisata yang akan mendaftarkan usahanya, harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Berusaha, Kartu Identitas Penanggung Usaha.

Baca Juga: Lima Pemainnya Tolak Vaksinasi Covid-19, Bayern Munchen Terapkan Sanksi Pemotongan Gaji

Kemudian NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan, dan Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten atau Kota.

Format Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten atau Kota, dapat dilihat pada halaman website BPUP.

Selain itu, pelaku usaha Pariwisata harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Akte Pendiri, AD/ART, dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, pelaku usaha Pariwisata dapat mendaftarkan usahanya melalui website bpup.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Nikita Willy pada sang Adik yang Baru Menikah, Akui sebagai Sosok Inspirasinya Setiap Hari

Berikut cara daftar BPUP di situs bpup.kemenparekraf.go.id:

Pertama, pelaku usaha harus membuka halaman bpup.kemenparekraf.go.id

Kedua, tulis NIB pada kolom yang tersedia dalam halaman website tersebut.

Ketiga, klik pada kotak “I’m not a robot” untuk verifikasi.

Lalu klik daftar, dan pelaku usaha harus menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP yang akan diumumkan pada 13 sampai 24 Desember 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler