Persyaratan Terbaru Kabupaten Mukomuko bagi Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Tahap 4

4 Desember 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi - Simak berikut persyaratan untuk mendapat BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. /Pixabay/emAji

PR DEPOK – Simak persyaratan terbaru Kabupaten Mukomuko, agar pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 4.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan beberapa persyaratan baru untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4.

Pelaku usaha mikro di Kabupaten Mukomuko yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4 persyaratan terbaru, harus memiliki sertifikat vaksin.

Baca Juga: Apakah Virus Covid-19 Omicron Bisa Terdeteksi dengan Tes PCR? Begini Penjelasan Tjandra Yoga Aditama

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Agus Harvinda.

“Selain persyaratan umum yakni menyerahkan KTP, KK , tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya, memiliki surat keterangan usaha dari desa, juga harus memiliki sertifikat vaksin,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4 ini diluncurkan, untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sependapat dengan Jokowi, Fadli Zon: Mural Itu Urusan Kecil

Berikut ini persyaratan baru Kabupaten Mukomuko untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4:

1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

8. Memiliki sertifikat vaksin.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Soal Kabur dari Karantina, Jerome Polin: Nggak Dong, Taat

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 hingga 2021, pemerintah mengusulkan penerima BPUM sebanyak 12.015 orang pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Dari 12.015 penerima BPUM ini, tahun 2020 sebanyak 8.549 pelaku UMKM. Sementara, tahun 2021 3.466 pelaku UMKM.

Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4 dapat mengecek daftar nama penerima BPUM melalui eform BRI.

Baca Juga: Ngotot Makam Vanessa Angel Dipindahkan, Doddy: Ini Wasiat Harus Dijalankan

Berikut cara cek daftar nama penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4 di eform BRI:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi Nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik proses inquiry.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUMBLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.

Perlu diperhatikan, khusus bagi pelaku UMKM di Kabupaten Mukomuko, persyaratan tambahan yakni sertifikat vaksin harus dibawa pada saat pencairan dana BPUM tahap 4.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler