Cara Daftar PKH Balita dan Ibu Hamil Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

23 Desember 2021, 18:03 WIB
Berikut cara daftar bansos PKH balita dan ibu hamil online 2021 lewat HP. /dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) balita dan ibu hamil masih digulirkan pemerintah pada Desember 2021 untuk penyaluran tahap keempat.

Pemerintah rencananya juga akan terus menggulirkan bansos PKH balita dan ibu hamil pada 2022 mendatang.

Sehingga, masyarakat masih berkesempatan untuk daftar bansos PKH balita dan ibu hamil agar mendapatkan dana bantuan.

Untuk melakukan daftar bansos PKH balita dan ibu hamil dapat dilakukan secara langsung atau online.

Baca Juga: Bansos Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu Cair Desember 2021 untuk KPM BPNT

Jika lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH balita dan ibu hamil, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk kategori anak usia dini 0-6 tahun, serta Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Dana bansos PKH balita dan ibu hamil akan diberikan dalam empat kali tahap penyaluran.

Setiap tahapnya kategori anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan dana bantuan Rp750.000, sedangkan kategori ibu hamil juga akan mendapatkan dana bantuan Rp750.000.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KKS BPNT untuk Dapatkan Bantuan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH balita dan ibu hamil harus terdaftar menjadi KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk mendaftar bansos PKH balita dan ibu hamil dapat dilakukan secara langsung dan online.

Pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa.

Dalam pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara langsung, dibutuhkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, pendaftar dapat mengikuti alur pendaftaran yang akan diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode Desember 2021

Sedangkan, untuk pendaftaran bansos PKH balita dan ibu hamil secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP.

Dalam aplikasi tersebut terdapat layanan pengajuan KPM bansos Kemensos yang dapat digunakan untuk daftar bansos PKH balita dan ibu hamil.

Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar bansos PKH balita dan ibu hamil secara online berikut ini.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online untuk Dapatkan Bantuan Top UP Kartu Sembako Rp900 Ribu

Cara Daftar Bansos PKH Balita dan Ibu Hamil Online

1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh melalui Play Store di HP.

2. Registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan pengisian data.

3. Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas Online Lewat HP untuk Dapatkan Rp2,4 Juta

5. Jika data yang diisi sudah benar dan sesuai, selanjutnya klik “Buat Akun Baru”.

6. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta

Selanjutnya, data pendaftaran akan dilakukan seleksi oleh Kemensos untuk menentukan pendaftar berhak atau tidak menjadi KPM bansos PKH balita dan ibu hamil.

Masyarakat yang sudah mendaftar bisa mengecek lolos atau tidak menjadi KPM bansos PKH balita dan ibu hamil secara online.

Pengecekan penerima bansos PKH balita dan ibu hamil secara online dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat tinggal memasukkan nama sesuai KTP dan wilayah domisili yang ingin dicari.

Setelah itu akan muncul data hasil pencairan KPM berupa Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler