Buruh Depok Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, FSPMI: Kepentingan Asing

5 Februari 2020, 19:14 WIB
BURUH membawa poster bertuliskan Tolak Omnibus Law saat unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) disuarakan serikat buruh Depok.

Mereka satu suara bahwa RUU itu bisa membikin nelangsa buruh dan yang untung hanya kalangan pemilik modal perusahaan dan asing.

Ada beberapa poin dalam RUU itu yang mengancam nasib buruh. Pertama, tenaga kerja asing gampang masuk ke Indonesia.

Kedua, perusahaan diizinkan beri upah buruh di bawah upah minimum, karena upah dihitung per jam.

Baca Juga: Christian Eriksen Merasa Jadi Kambing Hitam Selama Hari-hari Terakhir di Tottenham Hotspur

Baca Juga: Banyak Warga Tinggalkan Ranai Terkait Virus Corona, Wakil Bupati Natuna Sebut Ada 3 Alasan

Ketiga, perusahaan menggantungkan nasib buruh dengan kontrak kerja yang tak jelas.

Hal itu diungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno.

"Alasan pemerintah ingin buru-buru mengesahkan RUU ini sebagai cara menarik investasi guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Namun, yang diinjak adalah kami, buruh," katanya.

Poin demi poin dari RUU Cilaka Wido bahas. Terkait kemudahan TKA bekerja di Indonesia, dia menuturkan, buruh lokal bakal sulit bersaing karena ketimpangan kualitas.

Baca Juga: Wali Kota Depok Buka Audisi 'Lurah Idol' Tingkat Kota

"Sekarang, TKA mau dibiarin masuk, sementara kualitas buruh kita saja jarang diasah. Jarang ada pelatihan, bahkan di beberapa daerah, seperti Depok, hingga kini belum punya balai latihan kerja," ucapnya.

Tentang upah buruh yang di bawah minimum, karena dibayar per jam, menurut dia, hanya akan menjebak buruh untuk hidup dalam garis kemiskinan.

"Soal upah yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan saja, perusahaan masih banyak melanggar. Sekarang mau diganti jadi upah per jam," tuturnya.

Menyoal poin keleluasaan perusahaan dalam menentukan kontrak kerja, dia menegaskan hal itu hanya menyudutkan posisi buruh, yang ujungnya rentan terkena pemutusan hak kerja.

Baca Juga: Tiap Kelurahan di Depok Kini Punya 10 Personel Satlinmas, Siap Dikerahkan saat Pilkada 2020

"Dengan aturan macam itu, perusahaan bisa mempensiunkan dini buruhnya, karena begitu fleksibelnya kontrak kerja, termasuk menyasar karyawan tetap," ucapnya.

Kini, draf RUU yang diinisiasi pemerintah siap diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas, sebelum akhirnya layak disahkan atau dibatalkan.

"Drafnya akan masuk ke DPR Minggu pertama Februari 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, seperti yang dilaporkan Antara.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler