BLT Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat serta Cara Daftar Online Bansos PKH

12 Januari 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi BLT balita dan ibu hamil. /Pixabay./

PR DEPOK – Berikut ini bocoran jadwal cair bantuan langsung tunai atau BLT untuk balita dan ibu hamil, serta syarat dan cara daftar bantuan sosial atau bansos online untuk mendapatkan bantuan PKH Rp6 juta tahun 2022.

Sebelum membahas jadwal cair, syarat, dan cara daftar bansos balita dan ibu hamil online 2022, perlu diketahui bahwa BLT balita dan ibu hamil merupakan sasaran penerima bansos PKH Kementerian Sosial (Kemensos) dengan jumlah bantuan paling besar Rp6 juta.

Maka dari itu, masyarakat yang ingin dapatkan BLT balita dan ibu hamil, segera penuhi syarat, pantau jadwal cair, dan segera melakukan cara daftar bansos PKH 2022 online.

Baca Juga: Dikabarkan Resmi Balikan dengan Natasha Wilona, Verrel Bramasta: Jujur, Lebih Takut Kehilangan Kamu

Pasalnya, pada tahun 2022, Kemensos menyiapkan anggaran untuk bansos PKH sebesar sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM, termasuk untuk calon penerima BLT balita dan ibu hamil.

Untuk informasi lengkapnya, simak syarat, jadwal cair BLT balita dan ibu hamil, serta cara daftar bansos PKH online 2022 berikut ini.

Syarat-syarat daftar BLT balita dan ibu hamil 2022

- Calon penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Calon penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Fokus Shin Tae-yong di 2022: Bawa Timnas Indonesia Juara di Ajang SEA Games

- Calon penerima BLT balita adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.

- Calon penerima BLT ibu hamil 2022 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Tahapan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online

Kemensos sejauh ini memang menyediakan cara daftar BLT balita dan ibu hamil online melalui aplikasi Cek Bansos.

Akan tetapi, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) offline sebelum bisa melakukan cara daftar BLT balita dan ibu hamil online. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: Prihatin dengan Sejarah di Snowdrop, Profesor Besar dan Sarjana Korea Ajukan Petisi ke Disney Plus

- Calon penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 menyiapkan data diri, yaitu KTP dan KK.

- Setelah itu, lakukan pendaftaran DTKS secara langsung di kantor desa/kelurahan setempat.

- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan menganalisis data masyarakat melalui musyawarah guna penetapan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya kemudian dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Dinas sosial selanjutnya akan menggunakan berita acara tersebut, lalu datanya akan diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Data Persebaran Covid- 19 Indonesia Hari Ini: Pasien Positif 4.267.451, Sembuh Sentuh Angka 4.116.648

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Kemudian, dinas sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota, lalu bupati/wali menyampaikan kepada gubernur, selanjutnya diteruskan kepada menteri.

- Tahap akhir, data calon penerima bansos PKH yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran offline DTKS selanjutnya sudah bisa melakukan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online.

Baca Juga: Sibuk dengan Urusan Masing-Masing, Raffi Ahmad Akui Tak Tahu Berapa Honor Nagita Slavina

Melalui aplikasi Cek Bansos, calon penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 dapat mengusulkan data diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH di DTKS.

Berikut ini tata cara pengusulan mandiri online di DTKS agar bisa dapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022.

- Masyarakat menyiapkan KTP, KK, dan HP, lalu masuk di Play Store untuk unduh aplikasi Cek Bansos.

- Apabila sudah masuk di aplikasi Cek Bansos, pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH 2022.

- Lalu, pilih tambah usulan.

Baca Juga: Sibuk dengan Urusan Masing-Masing, Raffi Ahmad Akui Tak Tahu Berapa Honor Nagita Slavina

- Setelah itu, sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Tahap terakhir, pilih bansos PKH.

Masyarakat yang sudah tergolong sebagai KPM PKH kategori penerima BLT balita dan ibu hamil, total bantuan Rp6 juta nantinya akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

KPM PKH berhak dapatkan masing-masing bantuan Kemensos, yaitu Rp3 juta untuk penerima BLT balita, lalu penerima BLT ibu hamil juga dapatkan bantuan Rp3 juta.

Demikianlah informasi mengenai syarat, jadwa cair BLT balita dan ibu hamil 2022, serta cara daftar bansos PKH online melalui aplikasi untuk dapatkan bantuan sebesar Rp6 juta. ***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler