Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Percepat Pencairan PKH untuk Perkuat Daya Beli

17 Maret 2020, 19:27 WIB
ILUSTRASI supermarket.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai antisipasi melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi virus corona atau coronavirus disease (COVID-19), Menteri Sosial Juliari P Batubara mengambil berbagai langkah cepat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan pasca merebaknya virus corona di Indonesia.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap II yang semula dijadwalkan cair pada Bulan April 2020 dipercepat menjadi Maret.

"Sesuai arahan Presiden Bapak Joko Widodo, kita harus menjaga daya beli KPM PKH sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Juliari, di Jakarta Selasa, 17 Maret 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemensos.

Baca Juga: Fatwa MUI Larang Salat Jumat di Masjid Bagi Daerah Terkonfirmasi Virus Corona, PKS Depok: Jangan Disikapi Hanya Lewat Surat Edaran

Ia menambahkan setiap tahunnya, bantuan PKH diberikan pada 4 tahap, yaitu akan disalurkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

“Khusus tahap kedua ini, diajukan dari Bulan April menjadi Bulan Maret 2020, ” kata Ari sapaan akrabnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemensos, Ari berharap percepatan pencairan dana PKH dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus corona.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai 172 Orang, Achmad Yurianto: 9 Sembuh dan Masih Ada yang Harus Diperiksa

"Jika gizi KPM terjaga, maka kecil kemungkinan mereka akan mudah terserang penyakit termasuk Covid-19. Dari laporan yang saya terima, banyak KPM yang telah mencairkan dana mereka di sejumlah daerah," tambahnya.

Selain itu, Ari mengatakan pihaknya mencatat KPM yang telah mencairkan bantuan PKH pada tahap II seperti Kalimantan Selatan, Lampung (Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran), Bengkulu, NTT, Banten (Pandeglang, Serang dan Kabupaten Lebak), Jawa Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin menjelaskan besaran bantuan yang disalurkan pemerintah pada tahap II jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 triliun.

Baca Juga: Update Terbaru Positif Virus Corona di Indonesia Selasa, 17 Maret 2020: Jumlah Melonjak Jadi 172 Kasus

“Sampai tanggal 10 Maret 2020 kemarin, yang diajukan dan telah cair dari Kementerian Keuangan senilai Rp. 7.014.888.950.000 untuk 9.214.185 KPM," terang Pepen.

Pepen juga mengimbau agar KPM PKH tidak panik dengan kondisi yang berkembang belakangan ini, yaitu mewabahnya pandemi virus corona.

"Kita harapkan tidak ada gejolak harga makanan yang terjadi, untuk itu KPM diminta tidak perlu panik dengan isu mengenai Virus Corona karena pemerintah telah berupaya untuk meminimalisirnya," terang Pepen.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler