Jenis Bantuan DTKS: Simak Arti dan Besaran Dana PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KIP Kuliah

15 Februari 2022, 15:37 WIB
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta. /Dok. setkab.go.id./

PR DEPOK – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos menjadi acuan pemerintah pusat untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menggunakan DTKS sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan sosial dari APBD DKI Jakarta.

Jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBN, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sedangkan, jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan PKH BPNT hingga KIP Kuliah

Kemudian, Kartu Lansia Jakarta (KAJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Untuk diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berikut ini dapat disimak penjelasan hingga besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN maupun APBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Data DTKS DKI Jakarta 2022 Online Pakai NIK KTP Lewat Link dtks.jakarta.go.id

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS.

Dana bantuan PKH diberikan selama satu tahun dengan skema penyaluran bertahap tiga bulan sekali.

Dana bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa sesuai kategori yang ada dalam satu KPM.

Besaran dana bantuan PKH, yakni kategori anak 0-6 tahun Rp3 juta per tahun, ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun, penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Kemudian, kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos Pakai NIK KTP

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT atau dulu disebut Kartu Sembako diberikan pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok pangan bagi KPM.

BPNT pada awalnya diberikan dalam bentuk non tunai, dan dana bantuan hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di agen yang sudah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2022 Lewat HP, Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Namun, sejak pandemi Covid-19 dana bantuan BPNT diberikan secara tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan BPNT diberikan kepada KPM yang terdata dalam DTKS dengan skema penyaluran sebulan sekali sebesar Rp200.000.

3. Kartu Indonesia Pintar Kuliah

KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Besaran bantuan biaya kuliah akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) masing-masing siswa, yakni untuk prodi akreditasi A maksimal Rp12 juta, prodi akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan prodi akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Bagi Siswa yang Tidak Punya KIP

Kemudian, besaran bantuan biaya hidup akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai lokasi perguruan tinggi.

Daerah klaster satu mendapatkan biaya hidup Rp800.000 per bulan, daerah klaster dua dengan biaya hidup Rp950.000 per bulan, daerah klaster tiga dengan biaya hidup Rp1,1 juta per bulan.

Kemudian, daerah klaster empat dengan biaya hidup Rp1,25 juta per bulan, dan daerah dengan klaster lima dengan biaya hidup Rp1,4 juta per bulan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

4. Kartu Jakarta Pintar Plus

KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk memberi akses kepada warga DKI dari keluarga pra sejahtera agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/sederajat.

KJP Plus diberikan kepada warga yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan, serta terdaftar dalam DTKS.

Besaran dana bantuan KJP Plus, yakni Rp250.000 per bulan untuk SD/sederajat, Rp300.000 per bulan untuk SMP/sederajat.

Kemudian, Rp420.000 per bulan untuk SMA/SMALB/MA, serta Rp450.000 per bulan untuk SMK.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 DKI Jakarta untuk KJP Plus, KAJ, KLJ, KJMU

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga pra sejahtera namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS dan belum menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dana bantuan KJMU diberikan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp9 Juta

6. Kartu Anak Jakarta

KAJ merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak usia 0-6 tahun dari keluarga pra-sejahtera.

KAJ digulirkan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan anak usia dini.

Melalui KAJ, diharapkan dapat membantu keluarga pra-sejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan kepada warga DKI Jakarta yang terdata dalam DTKS dengan besaran dana bantuan Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 untuk Dapat Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus

7. Kartu Lansia Jakarta

KLJ merupakan bantuan yang diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang tidak tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

KLJ juga ditujukan kepada warga lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Selain itu, KLJ juga ditujukan kepada warga lansia yang terlantar secara psikis maupun sosial.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 untuk Dapatkan Bantuan PKH Rp2,4 Juta

KLJ diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang terdata dalam DTKS dengan besaran dana bantuan Rp300.000 per bulan.

8. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

KPDJ merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial serta memenuhi kebutuhan dasar bagi warga penyandang disabilitas.

KPDJ ditujukan bagi warga penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera dan tercatat sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.

Melalui KPDJ, warga penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos Dinsos DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler