PR DEPOK - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2022.
Bansos BPNT atau Kartu Sembako ini akan segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara langsung melalui proses transfer.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Anda bisa daftar di DTKS Kemensos agar terdata menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan mendapatkan bantuan hingga Rp600.000.
Dalam artikel kali ini akan dibahas cara daftar DTKS Kemensos secara online, lewat handphone (HP) hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memastikan bahwa bantuan BPNT bisa dicairkan secara tunai, demi percepatan penyaluran.
"Untuk percepatan penayluran bantuan, untuk triwulan pertama kami melakukan transfer langsung," ujar Mensos Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Bantuan BPNT sendiri diberikan oleh pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM.
Baca Juga: Pakar Kajian Strategis Rusia Asal Israel Sebut Tujuan Utama Vladimir Putin Bukan Ukraina
Namun Mensos Risma menyatakan bahwa penyaluran BPNT kali ini akan dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, dari Januari hingga Maret, menjadi Rp600.000.
Berikut cara daftar DTKS Kemensos secara online;
1. Siapkan HP dan buka Play Store untuk men-download aplikasi Cek Bansos.
2. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos dengan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Persiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah proses pengisian data.
4. Setelah muncul menu, isi data diri Anda sesuai kolom yang disediakan seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
5. Masukkan alamat domisili Anda sesuai yang tercantum dalam KTP.
6. Tulis nomor HP dan alamat email Anda.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP untuk Dapat Bantuan PKH hingga BPNT
7. Buat Username dan Password untuk digunakan sebagai akun masuk ke aplikasi Cek Bansos.
8. Masukan dua foto yang menampilkan gambar KTP dan Anda yang tengah memegang KTP.
9. Setelah semua selesai, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Tunggu email verifikasi dari Kemensos dan email aktivasi akun.
Baca Juga: Bantah Tudingan Perselingkuhan oleh Vicky Prasetyo, Ini Penjelasan Kalina Oktarani
11. Jika sudah dapat, Anda mulai bisa mengakses aplikasi Cek Bansos dan mengisi Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lainnya, dengan cara klik 'Tambah Usulan'.
12. Apabila data berhasil diusulkan, akan muncul format Nama, NIK, dan status kesesuai Dukcapil, kesesuaian wilayan dengan pengusul KK.***