PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan pertama telah disalurkan pemerintah pada Maret 2022.
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin, khususnya kategori anak balita tersebut telah disalurkan sejak akhir Februari hingga Maret.
Untuk mengetahui bantuan PKH tersebut, Anda bisa melakukan pengecekkan dengan mudah secara online menggunakan handphone (HP).
Artikel kali ini akan membahas cara cek bansos PKH 2022 menggunakan HP lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu diketahui bahwa bantuan PKH yang diberikan oleh pemerintah menyasar salah satunya anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun.
Besaran BLT yang disalurkan untuk kategori anak balita 0 sampai 6 tahun tersebut adalah Rp3 juta per tahun.
Sama halnya dengan balita, kategori ibu hamil atau nifas juga mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp3 juta per tahun.
Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah secara langsung melalui top up ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut cara cek bansos PKH 2022 secara online;
1. Siapkan HP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Masukkan link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP Anda.
3. Isi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
4. Tulis nama lengkap Anda seperti yang tertera di KTP.
5. Masukkan 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul. Jika gambar kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Klik 'Cari Data' untuk melihat daftar nama penerima bansos.
Baca Juga: Usai Diresmikan Subsidi Minyak Goreng Curah, Kapolri Mulai Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali
Apabila data yang Anda masukkan tersebut sudah termuat di database DTKS Kemensos, akan muncul tampilan dalam format Nama Penerima, Jenis Bansos yang didapat, hingga Periode.
Namun jika data belum termuat di DTKS Kemensos, akan terlihat tulisan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori penerima bantuan PKH selain anak balita dan ibu hamil atau nifas.
Salah satunya adalah kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dengan bantuan Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat senilai Rp2 juta per tahun.
Kemudian ada pula kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia (lansia) dengan bantuan Rp2,4 juta untuk masing-masing kategorinya.***