Modal HP, KTP, dan KK, Ini Cara Cek Bansos Online untuk Bantuan BLT Ibu Hamil dan Melahirkan Rp 3 Juta

20 Maret 2022, 13:05 WIB
Dengan modal HP, KTP, dan KK, ini cara Cek Bansos online untuk bantuan BLT ibu hamil dan melahirkan sebesar Rp3 juta. /Kemensos/

PR DEPOK – Dengan modal HP, KTP, dan KK, ini cara Cek Bansos untuk bantuan BLT ibu hamil dan melahirkan Rp 3 juta.

Bantuan BLT masih dibuka hingga kini, terutama BLT ibu hamil dan melahirkan Rp 3 juta, yang bisa didaftarkan melalui DTKS secara online maupun manual. Namun, ada satu tahap yang tidak boleh untuk dilupakan sebelum mencairkan dana BLT ibu hamil ini, yaitu Cek Bansos untuk melihat data penerima bantuan secara online, hanya dengan modal HP, KTP, dan KK.

Bantuan BLT ibu hamil dan melahirkan ini diberikan oleh pemerintah dari Kemensos, untuk membantu masyarakat miskin, terutama ibu yang tengah mengandung dan akan melahirkan, yang memang membutuhkan dana lebih, seperti biaya cek kandungan dan melahirkan. Sebelum mencairkan dana, sebaiknya calon penerima harus melakukan Cek Bansos yang bisa akses secara online.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Ditutup, Persiapkan Diri dengan Tahapan Tes dan Seleksi Peserta!

Hingga akhir Maret ini, pembagian BLT Ibu hamil dan melahirkan ini, masih akan diberikan, dimana dana akan dibagikan per bulannya, sebesar Rp 250 ribu, yang jika ditotalkan per tahun adalah sebesar Rp 3 juta, dengan cara Cek Bansos online.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Cek Bansos Kemensos, berikut ini cara Cek Bansos online, untuk dapatkan bantuan BLT ibu hamil dan melahirkan Rp 3 juta.

Cara Cek Bansos online di website cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan BLT ibu hamil dan melahirkan:

1. Pertama Anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya Anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

Baca Juga: Febri Diansyah Jelaskan Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas, Sindir Putusan Penembak FPI?

3. Pertama isi provinsi tempat tinggal Anda, sesuai dengan KTP.

4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.

5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya Anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.

Baca Juga: BPNT atau Bantuan Kartu Sembako Murah 2022 Mulai Dicairkan, KPM dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Ceknya

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data Anda akan segera muncul, jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

 

Berikut ini, beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022: Lengan Kanan Marc Marquez Diperban Usai Kembali dari RS Mataram

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler