Febri Diansyah Jelaskan Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas, Sindir Putusan Penembak FPI?

- 20 Maret 2022, 12:15 WIB
Febri Diansyah menjelaskan perbedaan vonis bebas dan vonis lepas, seolah sindir putusan penembak FPI.
Febri Diansyah menjelaskan perbedaan vonis bebas dan vonis lepas, seolah sindir putusan penembak FPI. /ANTARA FOTO/

PR DEPOK – Buntut kasus unlawful killing KM 50 terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kini berlanjut.

Belum lama ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus bebas dua terdakwa atas kasus unlawful killing KM 50 atas Laskar FPI.

Dalam sidang, Majelis Hakim pun memutus dua terdakwa mendapat vonis bebas. Dua terdakwa itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Ditutup, Persiapkan Diri dengan Tahapan Tes dan Seleksi Peserta!

Akan tetapi, kedua terdakwa penembak laskar FPI tidak dapat dijatuhi hukuman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

Dengan ramainya pemberitaan tersebut, Febri Diansyah turut angkat suara melalui akun Twitter pribadinya, @febridiansyah.

Mantan Juru Bicara KPK ini menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar dari vonis bebas dengan vonis lepas.

“Gini ya, Vonis Bebas itu ga sama dengan Lepas,” tulis dia seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Minggu, 20 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x