Baca Juga: Soroti Megawati yang Heran Ibu-ibu Rebutan Minyak Goreng, Gus Umar: Untung Bukan Dia Presidennya
Ia menerangkan, vonis bebas diputuskan apabila perbuatan yang didakwakan benar-benar tidak terbukti.
“VONIS BEBAS itu jika perbuatan yang didakwakan benar-benar tidak terbukti,” jelas Febri Diansyah.
“Beda banget dengan VONIS LEPAS,” tegas aktivis antikorupsi ini lagi dalam cuitannya.
Vonis lepas, jelas dia, diputuskan jika perbuatan terdakwa sebenarnya terbukti.
Baca Juga: BPNT atau Bantuan Kartu Sembako Murah 2022 Mulai Dicairkan, KPM dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Ceknya
Akan tetapi, lanjutnya lagi, hakim menilai perbuatan tersebut bukan termasuk pidana atau ada alasan pembenar/pemaaf, sehingga tidak bisa dihukum.
“Perbuatannya sebenarnya terbukti, namun menurut Hakim itu bukan pidana, atau ada alasan pembenar/pemaaf sehingga ga bisa dihukum,” pungkasnya.***