Febri Diansyah Jelaskan Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas, Sindir Putusan Penembak FPI?

- 20 Maret 2022, 12:15 WIB
Febri Diansyah menjelaskan perbedaan vonis bebas dan vonis lepas, seolah sindir putusan penembak FPI.
Febri Diansyah menjelaskan perbedaan vonis bebas dan vonis lepas, seolah sindir putusan penembak FPI. /ANTARA FOTO/

Baca Juga: Soroti Megawati yang Heran Ibu-ibu Rebutan Minyak Goreng, Gus Umar: Untung Bukan Dia Presidennya

Ia menerangkan, vonis bebas diputuskan apabila perbuatan yang didakwakan benar-benar tidak terbukti.

“VONIS BEBAS itu jika perbuatan yang didakwakan benar-benar tidak terbukti,” jelas Febri Diansyah.

“Beda banget dengan VONIS LEPAS,” tegas aktivis antikorupsi ini lagi dalam cuitannya.

Vonis lepas, jelas dia, diputuskan jika perbuatan terdakwa sebenarnya terbukti.

Baca Juga: BPNT atau Bantuan Kartu Sembako Murah 2022 Mulai Dicairkan, KPM dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Ceknya

Akan tetapi, lanjutnya lagi, hakim menilai perbuatan tersebut bukan termasuk pidana atau ada alasan pembenar/pemaaf, sehingga tidak bisa dihukum.

“Perbuatannya sebenarnya terbukti, namun menurut Hakim itu bukan pidana, atau ada alasan pembenar/pemaaf sehingga ga bisa dihukum,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x