PR DEPOK - Bantuan Langsung Tuni (BLT) anak sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah bisa dicairkan pada Maret 2022.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diadakan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Anda bisa melakukan pengecekkan dengan mudah menggunakan handphone (HP).
Dalam artikel ini akan dibahas cara cek bansos PKH 2022 secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id agar bisa mencairkan BLT anak sekolah.
Sebagai informasi, besaran bantuan PKH untuk anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA adalah sebesar Rp4,4 juta.
Total tersebut mencakup bantuan anak sekolah SD/sederajat Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta dan SMA/sederajat Rp2 juta.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dari keluarga miskin, dan meningkatkan pendidikan anak-anak mereka.
Bansos PKH untuk tahap pertama ini akan disalurkan pemerintah secara langsung melalui top up ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut cara cek bansos PKH 2022 secara online;
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP.
2. Masukkan alamat domisili Anda sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
3. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
4. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul. Apabila kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf yang baru.
5. Klik 'Cari Data' untuk mengetahui daftar penerima bansos.
Hasil pencarian atau data yang sesuai dengan database DTKS Kemensos akan menampilkan format Nama Penerima, Jenis Bansos yang didapatkan, hingga Periode.
Namun jika tidak sesuai, tampilan yang muncul adalah tulisan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Dengan demikian, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di DTKS Kemensos, baik secara online atau offline.
Perlu diketahui bahwa bantuan PKH tak hanya menyasar anak sekolah dari jenjang SD-SMA, melainkan ada pula kategori lainnya, seperti ibu hamil dan anak balita.
Ibu hamil atau nifas dan anak balita berusia 0 sampai 6 tahun berhak memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk masing-masing kategorinya.
Kemudian ada pula kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) yang mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing kategori.***