SELAMAT, 5 Kategori Pekerja Ini Bakal Dapatkan BSU 2022 Rp1 Juta, Siapa Saja?

9 April 2022, 12:26 WIB
Selamat, 5 kategori pekerja ini bakal dapatkan BSU 2022 Rp1 juta dari Kemanker. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PR DEPOK - Pemerintah dikabarkan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta pada April 2022 ini.

Diketahui bersama, BSU 2022 Rp1 juta ini akan disalurkan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 Rp1 juta kepada 5 kategori pekerja ini. Siapa saja?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut 5 kategori pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta berdasarkan ketentuan tahun lalu.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU yang Cair April 2022, Akses kemnaker.go.id dan Dapatkan BLT Subsidi Rp1 Juta

- Industri barang komunikasi

- Transportasi

- Aneka industri

- Properti dan real estate

- Perdagangan dan jasa

Selain kategori di atas, ada beberapa hal yang menjadi bagi pekerja aga mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26, Dijamin Bakal Lolos!

1. Pekerja maksimal Rp3,5 juta per bulan (upah maksimal ini menyesuaikan dengan UMP provinsi atau kabupaten/kota)

2. Wajib sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Seorang WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP

4. Bekerja dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.

 

Jika semua persyaratan di atas sudah dirasa terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengecek status penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 dengan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapat Rp1 Juta

Cara cek status penerima BSU 2022

Masuk ke situs kemnaker.go.id

- Pastikan sudah memiliki akun, jika belum segera lakukan pendaftaran

- Login ke akun milik Anda

- Lengkapi data diri dengan benar, pakai foto profil, isi status pernikahan hingga tipe lokasi

- Setelah itu, cek pemberitahun di pojok kanan. Langkah selanjutnya adalah mengikuti instruksi dari pemberitahuan yang diterima.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler