PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan dana Rp8,8 triliun dalam BSU 2022 ini dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
BSU 2022 sebesar Rp1 juta dari Kemanker ini dikabarkan sudah mulai cair April 2022. Maka segera cek dengan login di kemnaker.go.id.
Para pekerja harus memperhatikan dengan seksama perihal syarat dan tahapan pencairan BSU 2022 sebesar Rp1 juta ini berdasarkan ketentuan tahun lalu.
Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng 2022 Pakai Nama KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Syarat penerima BSU 2022
1. WNI dengan memiliki NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta (disesuaikan dengan UMP atau kabupaten/kota)
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4