Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

- 8 April 2022, 17:26 WIB
Simak syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp1 juta.
Simak syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp1 juta. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,8 triliun.

BSU 2022 akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Namun, bantuan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Pemerintah akan memberikan BSU 2022 kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain kriteria tersebut, terdapat syarat lain untuk bisa menjadi penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 yang Cair April Ini, Login kemnaker.go.id agar Pekerja Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Syarat Penerima BSU 2022

  1. Pekerja atau buruh penerima gaji.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. 
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
  6. Diutamakan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BSU 2022 yang Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta

Untuk syarat batas gaji yang disyaratkan untuk menjadi penerima BSU 2022, merupakan gaji terakhir yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Gaji tersebut harus sudah dilaporkan perusahaan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah