PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk penyaluran tahap I.
Pada penyaluran tahap I ini, dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 telah disalurkan kepada 947.499 pekerja penerima bantuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyampaikan, dana bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kemudian ditransfer ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Uang Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dicabut Jika Lakukan Hal ini
"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," kata Chairul, Jumat, 13 Agustus 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan proses cek dan screening terhadap data 1 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tahap awal.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima BSU untuk Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta
Hingga kemudian, pada penyaluran tahap I didapatkan pekerja penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebanyak 947.499.