PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kembali disalurkan pemerintah mulai Agustus 2021.
Bantuan subsidi upah diberikan sebagai respon pemerintah untuk membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sekaligus mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Pekerja akan mendapatkan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Barat dan Banten
Dana bantuan subsidi upah akan diberikan dalam satu kali penyaluran sebesar Rp1 juta.
Penyaluran dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Namun, khusus untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Aceh, dana bantuan subsidi upah disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8,7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Tengah dan Yogyakarta