PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Dalam penyaluran tahap awal, Kemnaker akan menyalurkan bantuan kepada 1 juta pekerja penerima dari total target 8,7 juta penerima.
Pekerja yang berhak menjadi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank Himbara secara Kolektif untuk Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Dana bantuan akan disalukan dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan pemerintah guna menjaga kemampuan ekonomi para pekerja dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa PPKM Level 3 dan 4.
Akan tetapi, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Terdapat sejumlah syarat kriteria tertentu bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021