Pemerintah Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Menaker Ungkap Syarat Mendapatkannya

- 5 Agustus 2021, 14:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan target sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 kepada para pekerja/buruh sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengungkapkan agar bisa memperoleh bantuan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari infopublik, di Jakarta Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto KTP Kartu Prakerja? Simak Solusi Mengatasinya Berikut ini

Adapun syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan BSU yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan adanya nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

Pekerja/buruh yang perlu berhak memperoleh bantuan harus memiliki gaji/upah paling besar sebanyak Rp3,5 juta

Adapun ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah yang paling besar sesuai dengan UMP atau UMK dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Heran NIK KTP Warga Bekasi Bisa Digunakan WNA, Fadli Zon: Skandal Seperti Ini Hanya Ada di Banana Republic

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah