PR DEPOK – Dalam upaya menjaga kemampuan ekonomi para pekerja di masa PPKM Level 3 dan 4, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun yang akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja penerima bantuan.
Melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.
Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Disalurkan untuk 1 Juta Pekerja
Syarat kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, meliputi pekerja berkewarganegaraan Indonesia (WNI).