Belum Ditransfer Dana BSU? Simak Hal Ini agar Lolos Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 13 Agustus 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah dalam proses pencairan sejak 10 Agustus 2021. Bagi pekerja yang belum ditransfer, segera cek kembali syarat terbaru untuk mendapatkan bantuan ini agar memastikan dapat BSU atau tidak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan pembaruan syarat bagi pekerja yang bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Aturan atau syarat baru penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2-21 harus memenuhi 4 syarat berikut untuk mendapatkan bantuan ini:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;

3. Masyarakat atau pekerja yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan;

Baca Juga: Heran dengan Tujuan Jokowi Bagi-bagi Sembako, Gus Umar: Dia Langgar Instruksi Presiden yang Larang Kerumunan

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x