Belum Ditransfer Dana BSU? Simak Hal Ini agar Lolos Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 13 Agustus 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /EmAji/Pixabay

4. Masyarakat atau pekerja yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Menurut peraturan menteri, besaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta dan akan disalurkan sekaligus.

Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru menegaskan bahwa jika pemberi kerja tidak memberikan data pekerja yang sebenarnya maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Syarat Dapatkan BLT Anak Sekolah Agustus 2021 untuk Tingkat SD, SMP, SMA Beserta Cara Mencairkannya

Selain itu, jika penerima tidak memenuhi persyaratan tapi telah menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Perlu diketahui, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah