Syarat Kriteria Penerima BSU untuk Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

- 11 Agustus 2021, 20:40 WIB
Syarat penerima bantun subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Syarat penerima bantun subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

PR DEPOK – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Bantuan ini diberikan pemerintah guna membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Per 10 Agustus 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah mulai disalurkan kepada 947.499 pekerja penerima tahap awal penyaluran bantuan.

Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sudah Disalurkan ke 947.499 Pekerja

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8,7 juta pekerja.

Dengan masih banyaknya kuota yang belum mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, para pekerja masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU dari Pemerintah

Dana bantuan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan langsung ke pekerja melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x