Syarat Kriteria Penerima BSU untuk Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

- 11 Agustus 2021, 20:40 WIB
Syarat penerima bantun subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Syarat penerima bantun subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Catatan Tambahan

- Sebagai catatan tambahan untuk syarat penerima BSU 2021 nomor 4, gaji yang disyaratkan merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak sesuai UMK.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Timur dan Bali

- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji penerima BSU 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak sesuai UMP.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah