PR DEPOK – Berikut informasi mengenai cara cek penerima BSU di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar pekerja bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT subsidi gaji) Rp1 juta.
Para pekerja bisa cek Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk memastikan status penerimaan BLT subsidi gaji, salah satunya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Meski cara cek penerima BSU 2022 belum diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut cara cek penerima BSU tahun 2021 yang bisa menjadi referensi guna memastikan status penerimaan BLT subsidi gaji.
Karyawan/pekerja hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebelum mengakses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk informasi lengkapnya, simak cara cek daftar penerima BSU menggunakan KTP di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini berdasarkan ketentuan tahun lalu.
Cara cek daftar penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Ditutup, Ini Tahapan Tes dan Seleksi Peserta!
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir.
- Lalu, klik “Lanjutkan”.
- Status pekerja sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah akan muncul di layar.
Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menunjukkan status pekerja terpilih atau tidaknya sebagai penerima BSU.
Baca Juga: KBRI Buka Loker untuk Lulusan SLTA, Cek Syarat dan Link Pendaftaran Berikut
Selain di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja juga bisa mengakses situs kemnaker.go.id untuk cek daftar penerima BSU.
Situs kemnaker.go.id juga bisa menunjukkan status pekerja apakah tercatat atau tidak sebagai penerima BLT subsidi gaji tersebut.
Pekerja bisa cek daftar penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta di kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
Baca Juga: Kenapa Bansos PBI 2022 Tak Cair Tunai? Simak Penjelasan Selengkapnya
- Akses situs kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika belum memiliki akun.
- Jika sudah memiliki akun, bisa langsung login.
- Kemudian, pekerja melengkapi data diri, seperti, memasukkan foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan yang ditampilkan sistem.
Jika Pekerja mendapat notifikasi “tidak terdaftar” penerima BSU, bisa segera menghubungi nomor WA di 081380070175.
Selain itu, pekerja bisa juga mengakses situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kontak di nomor telepon 175
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mengupayakan jadwal pasti pencairan BSU untuk pekerja.
Baca Juga: Lithuania Klaim Rusia Miliki Senjata Nuklir di Kawasan Baltik
Sebanyak 8,8 juta karyawan akan mendapat BSU dengan dana yang disiapkan Rp8,8 triliun.
Adapun syarat-syarat agar pekerja bisa mencairkan dana BSU sebesar Rp1 juta, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
3. Pekerja/karyawan yang mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
4. Pekerja/karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Pekerja/karyawan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
6. Penerima BSU tahun sebelumnya diutamakan bagi pekerja/karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Demikian informasi mengenai cara cek daftar penerima BSU tahun 2021 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang bisa menjadi referensi agar pekerja bisa memastikan status penerimaan BLT subsidi gaji Rp1 juta.***