PR DEPOK - Bansos PKH 2022 sedang cair, berikut cara daftar DTKS Kemensos agar Dapat bantuan tunai (BLT) balita hingga lanjut usia (lansia).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang menargetkan beberapa kategori bantuan seperti ibu hamil, balita hingga lansia.
Besaran bantuan yang disediakan pemerintah untuk bansos PKH juga berbeda-beda tergantung kategori penerima bantuan, dari mulai Rp3 juta hingga Rp4,4 juta.
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos, yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 26, Segera Cek Hasil Seleksi Lewat 3 Cara Ini
Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan memanfaatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagaimana disinggung sebelumnya, bansos PKH memiliki beberapa kategori penerima bantuan seperti ibu hamil, anak balita, hingga lansia.
Lebih rincinya untuk ibu hamil atau nifas dan balita berusia 0-6 tahun, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp3 juta per tahun untuk masing-masing kategorinya.
Kemudian ada pula kategori anak sekolah dengan total bantuan Rp4,4 juta yang mencakup;
- Siswa SD/sederajat sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat senilai Rp1,5 juta per tahun.
- dan siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
Lalu untuk lansia berusia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat berhak mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing kategorinya.
Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Perbanyak Amalan Ini untuk Mendapat Pahala
Kategori-kategori di atas yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berhak mendapatkan bantuan PKH tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Pemerintah sendiri menyalurkan bantuan PKH dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Sekarang simak cara daftar DTKS Kemensos 2022 online agar dapat bantuan PKH;
1. Buka HP dan unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Siapkan KK dan KTP.
3. Buat akun di aplikasi Cek Bansos dengan klik 'Buat Akun Baru'.
4. Isi data diri dengan lengkap sesuai KTP dan KK, mulai dari nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nama Lengkap.
5. Lengkapi alamat domisili sesuai data KTP.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Kartini 2022 dengan Desain Unik dan Menarik, Cocok Dikirim ke Media Sosial
6. Masukkan alamat email dan nomor HP.
7. Buat username dan password.
8. Unggah foto KTP dan foto diri Anda yang memegang KTP.
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
10. Cek email masuk dari Kemensos yang berisi email verifikasi dan aktivasi.
11. Setelah melakukan aktivasi, segera login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
12. Ajukan diri atau keluarga terdekat lainnya ke DTKS Kemensos dengan klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan.
13. Lengkapi sejumlah kolom yang muncul dari mulai Nomor KK, NIK, hingga Nama pihak yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Syukuri Biaya Ibadah Haji 2022 Sah Ditetapkan, HNW: Itu yang Bisa Diperjuangkan
14. Masukkan foto KTP dan foto rumah bagian depan Anda.
15. Setelah semua kolom terisi dengan benar klik 'Tambah Usulan'.
Jika berhasil terdaftar, akan muncul keterangan dalam format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bansos nantinya dapat mencairkan bantuan PKH melalui Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Sebab pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH secara langsung ke rekening masing-masing KPM sesuai jadwal pencairan.***