PR DEPOK – Simak syarat bansos Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2022, simak juga cara dapatkan dan ketahui ketentuan bagi penerima bantuan iuran.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan membantu masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) dalam membayar iuran bulanan pada program BPJS Kesehatan oleh program bansos PBI 2022.
Kemensos akan membantu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022.
Masing-masing penerima manfaat bansos PBI 2022 akan mendapat bantuan iuran senilai Rp42.000 per bulan, langsung dibayarkan untuk program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Perang Ukraina Hari ke-52: Kapten Kapal Perang Tewas, Rusia Beri Ancaman Ini
Berdasarkan ketentuan dari Kemensos, berikut syarat bagi penerima bansos PBI 2022 program BPJS Kesehatan.
Syarat Penerima Bansos PBI 2022
1. Merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Memiliki NIK KTP yang dipadankan dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk mengetahui daftar nama penerima bansos PBI 2022, silakan Anda akses laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
Cara Cek Penerima Bansos PBI 2022
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai data di KTP.
3. Kemudian masukkan juga nama dari penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.
4. Tuliskan 8 kode yang tertera di kota yang telah disiapkan.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya keluar.
6. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut.
Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima bansos PBI 2022, simak ketentuan bagi penerima bantuan iuran program BPJS Kesehatan.
Berikut ketentuan bagi penerima bansos PBI 2022 bantuan bulanan pada program BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ketentuan bagi Penerima Bansos PBI 2022
Baca Juga: Istri Sekutu Putin yang Ditangkap Ukraina Sebut Suaminya Dipukuli saat Diinterogasi: Ada Memar Besar
1. Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.
2. Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42.000 yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.
4. Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***