Cara Daftar PKH 2022 Online agar Dapat BLT Rp3 Juta untuk Balita Usia 0-6 Tahun

22 April 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi cara daftar bansos PKH. /ANTARA/Jefry Aries.

PR DEPOK - Informasi mengenai cara daftar PKH 2022 online agar dapat BLT Rp3 juta untuk balita usia 0-6 tahun terangkum dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang diluncurkan tahun 2007.

Sama seperti tahun sebelumnya, PKH 2022 menyasar berbagai kategori masyarakat salah satunya balita usia 0-6 tahun yang mendapat bantuan langsung tunai atau BLT Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar DTKS Online? Datang Langsung ke Kelurahan Bawa Syarat Ini untuk Dapat PKH dan BPNT

Namun, BLT Rp3 juta tersebut hanya diberikan pada balita yang memenuhi syarat:

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Berusia 0 sampai 6 tahun.

3. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas terdekat.

Baca Juga: Tak Fokus pada Romansa dan Realistis, 3 Drama Korea tvN Ini Pikat Perhatian Dunia, Apa Saja?

4. Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.

5. Balita yang dapat BLT diprioritaskan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adapun jika balita memenuhi syarat di atas tapi belum mendapatkan BLT Rp3 juta, bisa daftar PKH 2022 secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara daftar PKH 2022 online agar balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta:

Baca Juga: Ravi Putuskan Keluar dari 2 Days 1 Night Season 4, Isyaratkan Segera Pergi Wamil

1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh, kemudian pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

2. Jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password untuk login.

3. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Cair BSU 2022 hingga 7 Kategori yang Berhak Dapatkan Bansos PKH

5. Selanjutnya Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.

6. Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru".

7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."

8. Selanjutnya pilih "Tambahkan Usulan" dan masukkan kembali data diri dengan benar (sesuai KK dan KTP).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 22 April 2022: Petir Kembali Muncul Saat Hujan Berlangsung

Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan memenuhi syarat dan layak diterima.

Masyarakat yang sudah daftar, bisa cek lewat situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui usulan diterima atau tidak.

Cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Jumat, 22 April 2022: Scorpio, Hari Sempurna untuk Bisnis Baru

2. Setelah berhasil masuk, tentukan wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi).

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 22-27 April 2022

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik 'Cari Data' untuk menemukan data penerima manfaat

7. Selanjutnya sistem akan secara otomatis menampilkan keterangan nama dan wilayah yang diinput sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Jumat, 22 April 2022: Cancer, Kesuksesan Menghampiri Anda

Cek apakah nama Anda sudah terdaftar di dalamnya sebagai penerima PKH 2022 kategori balita 0-6 tahun.

Namun jika keterangan yang muncul "Tidak Terdapat Peserta/PM artinya tidak terdaftar sebagai penerima bansos 2022.

Hal itu kemungkinan karena Anda belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler