Hanya Modal HP dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH? Segera Cek Statusmu di cekbansos.kemensos.go.id

25 April 2022, 17:16 WIB
Benarkah dengan hanya modal HP dan KTP bisa dapatkan Bansos PKH hingga Rp3 juta? Segera cek sendiri di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Hanya modal HP dan KTP bisa dapat bansos PKH Rp3 juta? Segera cek statusmu di cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran Bansos PKH masih terus dilanjutkan hingga April 2022 ini, sehingga para penerima bantuan ini yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS pun bisa segera cek statusnya.

Hanya modal HP dan KTP, penerima Bansos PKH bisa cek untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dapat bantuan Rp3 juta atau tidak.

Kemensos pun telah menyediakan link resmi untuk memudahkan masyarakat penerima Bansos PKH ketika cek status, yakni melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Berikut Link Cek Bansos BPNT 2022 untuk Lihat Daftar Penerima BLT Minyak Goreng hingga Rp500 Ribu

Bansos PKH merupakan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan salurkan bantuan yang diberikan secara reguler per triwulan selama setahun.

Sebagai informasi, Bansos PKH menyasar kepada 10 juta penerima yang data dirinya telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Pada April 2022 ini, penyaluran Bansos PKH telah memasuki Tahap II, sehingga masyarakat bisa segera cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Apakah THR 2022 Kena PPh 21? Ini Penjelasan dari Kemnaker

Cara cek status apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH April 2022 ini atau tidak, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut.

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH April 2022

Tahap pertama yang perlu dilakukan saat cek nama penerima Bansos PKH April 2022 yakni segera akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tahap kedua, yakni segera masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa.

Baca Juga: Daftar Penerima BPUM 2022 Bisa Dilihat di Sini, Cus Cek di eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu

Kemudian untuk langkah ketiga saat cek nama penerima Bansos PKH April 2022 yakni input data diri sesuai KTP.

Usai input data diri sesuai KTP, segera ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak.

Apabila huruf kode yang tertera di layar kurang jelas, maka bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru.

Tahap terakhir saat cek nama penerima Bansos PKH April 2022, yakni silakan klik tombol "Cari Data".

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Kapan Cair? Berikut Info dan Penjelasan Terbaru

Apabila semua langkah di atas telah selesai dilakukan, maka link cekbansos.kemensos.go.id bakal menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Bilamana terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka akan muncul keterangan nama, wilayah, dan bantuan periode April 2022.

Pada 2022 ini, pemerintah menganggarkan Rp28,7 triliun untuk program Bansos PKH yang ditargetkan menyasar pada 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.

Adapun untuk perincian nominal Bansos PKH April 2022 dengan anggaran Rp28,7 juta tersebut pun berbeda-beda untuk tiap kategori, yakni:

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan hingga Rp2,4 Juta dan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

1. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun terima bantuan masing-masing Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 tiap tahap

2. Siswa SD terima bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 tiap tahap

3. Siswa SMP terima bantuan Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 tiap tahap

4. Siswa SMA terima bantuan Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 tiap tahap

5. Lansia dan peyandang disabilitas berat masing-masing terima bantuan PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 tiap tahap.

Baca Juga: Ini 2 Tanda Lolos Jadi Penerima BLT UMKM, Segera Cairkan BPUM Rp600.000 Tanpa Antre di BRI

Uang Bansos PKH nantinya bakal disalurkan melalui Bank Himpunan Negara atau Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Jika belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH April 2022, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, bisa juga datang langsung untuk mendaftarkan diri di Kantor Kelurahan atau perangkat desa setempat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler