PR DEPOK – Barangkali ada sebagian kalangan yang masih bingung soal cara cek Bansos PBI pakai KTP terbaru 2021.
Tak perlu khawatir, cara cek Bansos PBI pakai KTP terbaru 2022 tersedia lengkap di dalam artikel ini.
Untuk cek Bansos PBI pakai KTP terbaru 2022, masyarakat bisa akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum itu, Bansos PBI adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dalam hal fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 29 April 2022: Hujan Ringan hingga Lebat Turun Mulai Siang Hari
Adapun Bansos PBI akan diberikan terhadap masyarakat dengan kondisi ekonomi yang masuk dalam kriteria ketentuan yang berlaku.
Namun bentuk bansos PBI sedikit berbeda dengan bansos lainnya yang cair berbentuk uang, melainkan bansos PBI cair dalam bentuk pembayaran langsung BPJS Kesehatan.
Berikut cara cek penerima Bansos PBI pakai KTP di link cekbansos.kemensos.go.id agar mendapatkan bantuan kesehatan.
Cara Cek Penerima Bansos PBI
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta
1. Siapkan HP atau PC yang terdapat koneksi internet
2. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
3. Siapkan KTP milik Anda
4. Isi data sesuai persyaratan yang terlampir
5. Masukkan nama PM atau penerima manfaat
6. Ketik 8 huruf kode yang ada
7. Jika huruf kode tidak terbaca, silakan klik logo merah guna mendapatkan kode baru
8. Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Bertema Idul Fitri: Hikmah di Balik Hari Kemenangan setelah Ramadhan
Sebagai informasi, untuk tahap pencairan, Bansos PBI sebelumnya cair pada tanggal 21 atau 22 di bulan sebelumnya.
Sehingga, berkaca pada proses pencairan sebelumnya, diestimasikan untuk bulan ini sudah cair.
Berdasarkan UU SJSN, Bansos PBI akan diterima oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi miskin.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI ini merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan
Lebih lanjut, peserta PBI merupakan golongan fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Tak hanya itu, Bansos PBI juga akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami cacat total.***